Bulan April mendatang rencananya Direktorat Jenderal Pajak sudah akan memeriksa rekening para nasabah bank |
Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty) selesai 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan bakal memeriksa rekening para nasabah bank.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemeriksaan ini menyasar pada mereka memiliki masalah pajak
Misalnya yang sedang diperiksa, sedang disidik, sedang ditagih, sedang ditindak, sedang dalam tahap bukti permulaan, dan sebagainya.
"Ini kan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan wajib pajak," kata Hestu kepada detikFinance, Selasa (21/2). Menurut Hestu, selama wajib pajak terindikasi melakukan pelanggaran pajak, maka Ditjen Pajak akan membuka data rekeningnya.
Untuk pemeriksaan ini, Ditjen akan menerapkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA). Dengan aplikasi ini, pengajuan pembukaan data rekening bank paling cepat bisa 1 minggu, dan paling lama 30 hari.
Sebelumnya ada aplikasi berbasis daring ini, maksimal bisa memakan waktu 240 hari.
AKASIA nanti akan terhubung dengan AKRAB alias Aplikasi Buka Rahasia Bank milik internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menilai rencana Ditjen Pajak ini sejalan dengan komitmen 134 negara di dunia terhadap implementasi Base Erotion Profit Shifting (BEPS) dan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
"Itu semua sama dengan inisiatif BEPS yang dipegang 134 negara," kata dia seperti dikutip dari Liputan6.com. BEPS dan AEoI, merupakan kesepakatan atau komitmen negara-negara anggota G20.
Kesepakatan ini lalu ditindaklanjuti negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau forum global lainnya agar ada pertukaran data perbankan secara otomatis.
Jika suatu negara ingin mengetahui informasi wajib pajak di negara lain, maka negara tersebut akan merespons.
Indonesia sepakat memberlakukan BEPS dan AEoI pada 2018. Setelah BEPS dan AEoL berlaku, maka data perbankan sudah bukan menjadi rahasia lagi. "Otoritas bisa mengetahui akun dari Wajib Pajak yang ada di bank untuk kasus-kasus tertentu," jelas Agus.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Effendi Siregar menjelaskan, pemeriksaan rekening perbankan disertai berbagai syarat.
Pertama, yang boleh diperiksa adalah mereka yang memiliki masalah pajak. Kedua, pemeriksaannya dengan persetujuan OJK sebagai pengawas perbankan.
Untuk membuka data nasabah ini, Undang-undang Perbankan akan direvisi. Kini Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sudah masuk daftar prioritas legislasi nasional.
Dalam pasal 40 ayat 1 UU Perbankan disebutkan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
Namun begitu, ketentuan itu telah memberi pengecualian data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Antara lain, kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, dan perkara perdata antar bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar