Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan perhitungan ongkos ibadah haji tahun 1.438 H/2017 M. Dalam rapat panitia kerja (Panja), Kamis (23/3), pemerintah dan DPR sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini rata-rata Rp 34,89 juta per jamaah.
Bila dibanding tahun lalu ongkos ibadah haji tahun ini naik sekitar Rp 250.000 atau setara 0,72%. Rencananya, keputusan BPIH 2017 ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama Jumat (24/3) ini untuk disahkan.Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Deding Ishak mengatakan, sebenarnya ongkos ibadah haji tahun ini berusaha ditekan lewat upaya efisiensi. "Pemerintah sebenarnya mengusulkan penurunan living cost yang signifikan menurunkan biaya. Tapi, kami tidak mau, karena itu adalah uang milik jamaah," katanya, Kamis (23/3).
Faktor lain yang sulit dilakukan adalah menekan biaya kenaikan harga avtur. Kenaikan biaya avtur tentu akan berdampak pada kenaikan tarif penerbangan.
Asal tahu saja, beberapa komponen pembentuk BPIH antara lain harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 26,14 juta, harga rata-rata pemondokan di Mekkah Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.375, dengan perincian SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan SAR 950 (Rp 3,39 juta) dibayar oleh jamaah haji. Sedangkan living allowance SAR 1.500 (Rp 5,35 juta) yang diserahkan ke jamaah haji dalam mata uang Riyal.
Perbaikan pelaksanaan
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbeda lantaran kuota haji Indonesia naik menjadi 221.000 orang. Perinciannya, 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, DPR dan pemerintah sepakat meningkatkan pelayanan, seperti frekuensi makan jamaah selama di Makkah dari 18 kali menjadi 25 kali. Juga perbaikan tenda di Arafah senilai SAR 200 karena kondisinya tidak layak, serta peningkatan kualitas pelayanan bus antar-kota, bus shalawat, dan bus menuju ke Armina. Semua diambil dari biaya tak terduga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar