Alfamart menggugat KIP dan konsumennya terkait putusan KIP tentang transparansi kegiatan pengumpulan dana. (Foto:KOMPAS) |
Pada Rabu (8/3), Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana gugatan PT Sumber Alfarian Trijaya Tbk (Alfamart) terhadap konsumennya bernama Mustolih Siradj.
Pengajuan alasan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang tersebut terkait masalah transparansi dana masyarakat karena Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan Alfamart sebagai badan publik.
"Status inilah yang kami permasalahkan," ujar General Manager Corporate Communications PT Sumber Alfaria Trijaya, Nurrachman, Kamis, 9 Februari 2017.
Nurrachman mengatakan, pengajuan gugatan itu sesuai prosedur yang berlaku di Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2011. "Kami memiliki hak untuk membawanya ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Mustholih Siradj mengadukan Alfamart ke KIP agar perusahaan ritel itu membuka laporan donasi yang dihimpun dari uang kembalian pembeli. KIP kemudian memutuskan agar Alfamart membuka informasi itu ke masyarakat.
Alfamart, kata Nurrachman, tidak mempermasalahkan soal tranparansi dana masyarakat. Tapi yang disesalkan adalah keputusan KIP yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik.
Nurrachman mengatakan Mustholih Siradj sebagai pemohon ketika mempersengketakan Alfamart terkait status badan publik dan informasi sumbangan masyarakat, secara jelas menerima keputusan KIP. "Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA?,"katanya.
Alfamart berharap Mustolih menghargai hak Alfamart di dalam proses hukum ini. Terkait dengan dana sumbangan, Nurrachman mengatakan banyak penerima manfaat yang sudah terbantu dengan program penggalangan dana masyarakat ini.
"Atas izin dari Kementerian Sosial RI bekerja sama dengan yayasan terpilih, yang secara periodik telah dilaporkan kepada Kemensos," ujar Nurrachman.
Adapun dasar hukum Alfamart melayangkan gugatan itu, Nurrachman meyebutkan perusahaan berpegang pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait tata cara penyelesaian sengketa Pasal 47 dan 48, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011). Perma 2 Tahun 2011 ini mengatur langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi Pusat Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar