Jangan Takut Gertakan Freeport - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Februari 22, 2017

Jangan Takut Gertakan Freeport

Freeport Harus Tunduk terhadap UU Minerba
Sikap lemah pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia dengan tetap memberikan izin ekspor konsentrat setelah pemerintah mengesahkan perubahan status kontrak Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dibalas gertakan oleh Freeport. Perusahaan pertambangan asal AS itu justru mengancam akan menggugat pemerintah terkait masalah ini.

Sebelumnya, dengan terbitnya IUPK itu, Freeport kini mengantongi rekomendasi untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. "Persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sudjatmiko, dalam siaran persnya Jumat (17/2) petang.

Sudjatmiko menjelaskan, rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 1/M-DAG/PER/1/2017.

Adapun volume ekspor yang direkomendasikan, menurut Sudjatmiko, adalah sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Ditegaskan Sudjatmiko, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik, fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.

"Apabila progres pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut," ujarnya.

Masalahnya, meski pemerintah sudah mengesahkan perubahan kontrak dari KK ke IUPK dan menerbitkan izin ekspor konsentrat, pihak Freeport ternyata tak mau menerima begitu saja perubahan menjadi IUPK. President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, dalam konferesi pernya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2) menegaskan, Freeport tak dapat menerima IUPK.

Dia beralasan, IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). "Posisi kami adalah kami tidak dapat menerima IUPK dari pemerintah dengan melepas KK, kita tidak bisa melakukan itu," kata Richard.

Selain soal pajak, Freeport juga keberatan pemegang IUPK diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51%, karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain. Karena itulah Freeport mengancam akan melayangkan gugatan.

Richard sendiri kemudian berbuih-buih memaparkan "jasa" Freeport kepada RI. Dia mengatakan, pemerintah Indonesia telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak-pajak, royalti, dan dividen yang dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia sejak 1991 mencapai US$16,1 miliar, atau setara dengan Rp214 triliun (dengan asumsi kurs dolar Rp13.300).

Freeport mengaku hanya menerima US$10,8 miliar atau 40% dari hasil penambangan bijih tembaga, emas, dan perak di Grasberg sejak 1991. "Pajak, royalti, dan dividen yang dibayar pada pemerintah Indonesia sejak 1991 melebihi US$ 16,1 miliar, sedangkan Freeport McMoRan menerima US$ 10,8 miliar dalam bentuk dividen," kata Richard.

Berdasarkan data Freeport, total dividen yang disetor pada pemerintah Indonesia sejak 1992 sampai 2015 mencapai US$1,28 miliar. Lalu royalti yang dibayar sejak 1992 hingga 2015 totalnya US$1,76 miliar. Adapun total pembayaran pajak dan pungutan lainnya US$13,085 miliar. Pajak dan pungutan ini meliputi PPh Badan, PPN, Iuran Tetap, Pajak Penghasilan Karyawan, PDBR, Bea Masuk, Pajak dan Retribusi Daerah. "Total manfaat langsung ini melebihi jumlah yang dibayarkan Freeport jika beroperasi di negara-negara lain," ucapnya.

Freeport juga mengklaim berkontribusi sebesar US$32,5 miliar terhadap perekonomian Indonesia dari pembayaran gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri. "Selain itu, PT Freeport Indonesia menginvestasikan US$7,7 miliar untuk infrastruktur dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Domestrik Bruto Nasional sebesar lebih dari US$ 60 miliar sejak 1992," papar Richard. 

Terkait ancaman Freeport itu, Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan Freeport dan terus konsisten dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menilai, bahwa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap Pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya. 

"Jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang lagi. Newmont menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID untuk meningkatkan posisi tawarnya. Dan terbukti, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015," ujar Rachmi.

Menurut Rachmi gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan Investor terhadap Negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). "Sejauh ini, 60% dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang," papar Rachmi.

Indonesia adalah satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan (policy space) Negara. Apalagi, "chilling effect" yang ada pada mekanisme ISDS secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional. Pemerintah Indonesia harus konsisten dengan posisinya menolak ISDS, khususnya dalam kasus Freeport.

"Ini bukan soal Pemerintah Indonesia wanprestasi atas pelaksanaan isi Kontrak Karya. Tetapi, memang Freeport enggan menjalankan UU Minerba dan menggunakan mekanisme ISDS untuk menghindar dari kewajibannya. Untuk itu, Pemerintah jangan mau tunduk pada gugatan Freeport dan terus paksa Freeport untuk tunduk pada aturan UU Minerba," tegas Rachmi.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku.

Dukungan juga disampaikan pihak Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha berpandangan, jika Freeport dan Pemerintah jadi berhadapan di Arbitrase, maka akan berpengaruh pada iklim investasi pertambangan di Indonesia. Namun hal itu justru menjadi peringatan bagi investor yang mau masuk, bahwa pemerintah Indonesia tegas terhadap hukum yang berlaku.

"Memberikan dampak kepastian hukum karena sikap pemerintah ditunggu investor lain. Apabila Indonesia tidak bisa menegakkan UU yang dibuat sendiri, bisa dibayangkan kepastian investasi lain tidak menentu lagi. Jadi pelajaran investor lain ada kepastian hukum di Indonesia," tutur Satya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Satya, Freeport memang memiliki hak untuk membawa persoalan tersebut ke Arbitrase. Namun dirinya berharap agar dapat ditemukan titik temu dalam masa negosiasi.

"Karena kita mengingat Freeport sudah di Indonesia lebih dari 48 tahun, forum Arbitrase memberikan dampak negatif yang dijalani. Tapi itu jadi pilihan terakhir, sudah tidak bisa memahami UU Minerba, hanya satu forum yaitu Arbitrase," pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu. Para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan. Freeport beralasan, membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi, dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.

IUPK bukan kontrak, posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page