Warga Tanah Merah Plumpang melalui FKTMB, Datangi Kantor BPN Jakut - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Agustus 07, 2018

Warga Tanah Merah Plumpang melalui FKTMB, Datangi Kantor BPN Jakut


JAKARTA UTARA-WARTA NASIONAL-Pada Selasa kemarin (07/08), warga Tanah Merah yang mengatasnamakan FKTMB ( Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu ) sekitar Pkl. 09.30 Wib mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara Jl. Melur Kel. Rawa Badak Utara (RBU).

Kedatangan  FKTMB yang di Ketuai Purwanto, dalam rangka audiensi bersama pejabat BPN Jakut untuk membahas Instruksi Presiden terkait dg pelaksanaan sertifikasi tanah (PTSL).

Dari data yang didapat Warta Nasoional, perwakilan FKTMB  ke BPN, terdiri dari 10 org yakni Purwanto (FKTMB),  Aris Wiyono (FKTMB),Juharto Harianja (FKTMB),  Budiyanto (Ketua Rw.08 RBS), Drs. Khaerudin (Ketua Rw.22 Kel. KGB),  Fransiskus (Ketua Rw.10 RBS),  Pramudya (perwakilan Rw.09 Kel. RBS), Ust. Hasan Basri (Toga),  Winardi (LMK Rw.22 Kel.KGB), Tri Hartono (perwakilan warga Rw.08 RBS),” kata Purwanto kepada Warta Nasional.

Sedangkan pihak BPN Jakarta Utara yang menerima FKTMB itu, kata Purwanto terdiri dari 9 org, yakni Sutrisno (Kasie Infrastruktur), Osman (Kasubag TU), Andi Kresna (Kasie Hub Hukum), M. Bilal (Kasubsie pengadaan tanah), Sri Mulyono (Kasubsie pengukuran),Dedi (Staf BPN), Haidir (Kasie Konflik / sengketa), H. Toto (Satgas PTSL Kec.Klp Gading), dan  Marmin (Satgas PTSL Kec. Koja).

“Kedatangan kami kesini sederhana hanya meminta informasi dr bapak2 terkait program PTSL maka dr itu kami datang kesini utk mengetahui lebih lanjut terkait program tsb krn di wilayah kami bnyk info yg simpang siur dan kami dsni bukan utk berdemo melainkan hanya audiensi yg mana di wilayah kami sampai saat ini belum ada sosialisasi atau adanya pendataan seperti dg wilayah lain dlm program ini krn kami jg merupakan warga Negara Indonesia,” kata Purwanto.

Sementara pihak BPN, melalui juru bicara Sutrisno mengucapkan terima kasih atas penyampaian para varga yang tergabung dalam FKTMB. “Kami akan menanggapi apa yang sudah bapak-bapak sampaikan. Menurut kami selaku warga tanah merah mempertanyakan sejauh mana pihak BPN Jakarta Utara mengetahui tanah merah karena bagi kami permasalahan tanah merah sudah selesai dan sekitar tahun 90-an,  Direktur Pertamina dengan tegas menyatakan bahwa Pertamina tidak memiliki aset apapun dan kita tidak mengetahui kenapa sekarang  ada statemen wilayah tanah merah yang kami maksud di klaim milik Pertamina,” kata Sutrisno.

Dan terkait  PTSL, kata Sutrisno, bahwa inti dalam program tersebutadalah bagaimana pendaftaran tanah di Indonesia dan PTSL ini menjadikan program Pemerintah dengan  tujuan untuki percepatan pendaftaran tanah karena amanat program ini seluruh tanah harus terdaftar.

“Yang dimaksud dengan terdaftar adala htercatatnya tanah2 di peta dan sebetulnya program pendaftaran tsb sudahterlaksana namun dalam hal ini BPN diberikan amanat utk memberikan legalitas dr hsl pendaftaran tanah tsb atau yg biasa kita sebut dengan Sertifikat,” jelas Sutrisno.

Ditambahkan Sutrisno, konsep dari PTSL adalah pendaftaran tanah dengan payung hukum UU Agraria Th 50 dan untuk  tanah merah itu sudah terdaftar di BPN namun kondisinya memang ada perbedaan dari Yuridis. “Dan ini akan nkita evaluasi segera,” tambah Sutrisno. (Akhmad BS/WN).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page