Dua Malam Berturut-turut, KPK OTT Pejabat Daerah - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Februari 14, 2018

Dua Malam Berturut-turut, KPK OTT Pejabat Daerah

KPK perlihatkan barang bukti OTT Bupati Subang.
Jakarta - Wajah pertiwi kian muram. Pejabat-pejabat di negeri ini ternyata tak ada malunya untuk maling duit rakyat. 

Dalam dua hari terakhir, kejadian memilukan lagi memalukan kembali terjadi. Berturut-turut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tikus-tikus yang menggerogoti duit rakyat. 

Meskipun sudah banyak pejabat daerah yang tertangkap dan menjadi artis KPK, namun tak membuat yang lain takut ataupun jera. Ada saja pejabat daerah yang tertangkap tangan atau tertangkap lantaran korupsi.
 
Pada Selasa (13/2/2018), KPK melakukan OTT terkait suap terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Pada Selasa petang sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi, Bandung dan mengamankan Data (swasta).

Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 62.278.000. Tim KPK lainnya kemudian menangkap Miftahhudin (pengusaha) di Subang sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua orang ajudan dan seorang sopir," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Setelah itu, tim KPK mengamankan Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan Kasie Pelayanan Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Sutiana, di kediaman masing-masing pada Rabu dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB.

Dari tangan Asep, tim KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan Sutiana diamankan uang Rp 50.000.000.

Total barang bukti uang yang disita pada kasus ini, yakni Rp 337.328.000 berserta dokumen bukti penyerahan uang.

Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Imas, Data, Miftahhudin dan Asep.

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. KPK menduga, Imas hendak menggunakan sebagian uang suap yang diterima sebagai ongkos kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Subang.

Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

Setelah menjalani pemeriksaan, Imas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 01.41 WIB Kamis dini hari.

Kepada awak media, Ketua DPD Golkar Subang itu membantah menerima uang suap.

Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya. Ia langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap.

"Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apapun," kata Imas.

Soal izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang memerlukan izin.

Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP). Imas membantah terlibat dalam pemberian izin tersebut.

Miftahhudin yang diduga KPK sebagai pemberi suap mengatakan, dalam kasus ini dia dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah perizinan.

"Saya hanya dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah perizinan yang sudah terkatung-katung lamanya tiga tahun," kata Miftahhudin saat keluar dari gedung KPK, Kamis dini hari.

Dia mengaku, tidak memperoleh keuntungan dari kasus ini. Dia juga membantah berhubungan langsung dengan Bupati Imas di kasus ini.

"Saya enggak berhubungan dengan Bupati. Saya (berhubungan) dengan yang namanya saudara Data (swasta)," ujar Miftahhudin.

OTT Pejabat Lampung Tengah
 
Peristiwa memalukan juga terjadi di Lampung. Pada Rabu (14/2/2018) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 14 orang dalam penindakan yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari 14 orang yang diamankan tersebut, enam di antaranya diamankan di Lampung Tengah.

Mereka terdiri dari tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah, dua orang dari pihak Pemkab Lampung Tengah dan seorang pihak swasta.

Sementara di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua anggota DPRD dan enam orang dari pihak Pemkab Lampung Tengah.

"Delapan orang yang diamankan di Jakarta telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Adapun enam lainnya yang diamankan di Lampung Tengah dibawa ke kantor kepolisian setempat.

Menurut KPK, mereka yang diamankan di Lampung Tengah kemungkinan akan tiba di Gedung KPK pada Kamis pagi.

OTT di Lampung Tengah diduga berkaitan dengan suap dari eksekutif dalam hal ini pejabat di Pemkab Lampung Tengah kepada legislatif.

Suap itu diduga agar DPRD Pemkab Lampung Tengah menyetujui soal usulan pinjaman.

Pemkab Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman ke perusahaan perseroan di bawah Kementerian Keuangan.

Untuk mengajukan pinjaman tersebut, Pemkab Lampung Tengah butuh persetujuan pihak DPRD.

Dalam OTT, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.(KDC)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page